AG 'Santuy' Sambil Merokok Lihat Mario Dandy Aniaya David Ozora

AG 'Santuy' Sambil Merokok Lihat Mario Dandy Aniaya David Ozora

Apa Hubungan Agnes dan Mario Dandy Satriyo?--

AG Santuy Sambil Merokok saat Mario Dandy Aniaya David Ozora

Fakta baru terungkap saat rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Pacar Mario Dandy Satriyo, yakni AG (15) hanya santai sambil menghisap rokok saat menyaksikan penganiayaan terhadap korban David Ozora.

BACA JUGA:Usai Aniaya David Ozora, Mario Dandy Malah Selebrasi Gaya Cristiano Ronaldo

Adegan rekonstruksi diawali ketika Mario Dandy menyuruh David Ozora untuk "push up" dengan posisi tobat.

Saat itu, posisi tobat dilakukan David, AG yang berada di dalam mobil lalu keluar untuk menyaksikan sikap tobat dari David.
 
"Adegan selanjutnya, di sini ada momen AG mengambil korek yang ada di samping kepala korban (David) dan membakar rokok milik AG sendiri," kata salah satu penyidik.

Hal tersebut disampaikan saat penyidik membacakan adegan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Jakarta Selatan, Jumat 10 Maret 2023.

BACA JUGA:Kabar Bahagia, PPPK Diusulkan Bekerja Sampai Batas Usia Pensiun, Bukan Kontrak Setiap Tahun
 
Posisi tobat David, adalah dengan posisi kepala di aspal dan kedua tangan berada di belakang punggung.
 
Tersangka MDS menyuruh korban untuk melakukan posisi tobat karena korban tidak sanggup melakukan "push up" sebanyak 50 kali dan hanya sanggup sebanyak 20 kali.
 
Setelah korban tidak sanggup melakukan hal tersebut, tersangka Mario Dandy melakukan tendangan dengan kaki kanan ke bagian kepala yang membuat korban terjatuh dan tak sadarkan diri.
 
Polda Metro Jaya menghadirkan semua yang terlibat dalam kasus penganiayaan David (17), yakni tersangka MDS (20) dan SL (19) kecuali AG (15) dalam rekonstruksi di TKP Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Bikin Resah Warga Kaliabang, Geng Motor di Kota Bekasi Ancam Remaja Pakai Senjata Tajam
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, AG tidak dihadirkan karena statusnya yang masih di bawah umur.
 
"Alasan AG tidak kami hadirkan secara langsung, tak lain karena statusnya yang merupakan anak yang berkonflik dengan hukum," katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
 
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan tersangka terhadap MDS karena diduga telah melakukan penganiayaan kepada D di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, pada Rabu (22/2) atas penganiayaan yang terjadi pada Senin (20/2) malam pukul 20.30 WIB.
 
Sedangkan S ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan itu pada Kamis (23/2).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: