Tak Hanya Tunjangan Profesi Guru, RUU Sisdiknas Juga Akui Guru PAUD

Tak Hanya Tunjangan Profesi Guru, RUU Sisdiknas Juga Akui Guru PAUD

Salah satu kegiatan di Pendidikan Anak Usia Dini-kemenko pmk-kemenko pmk

(BACA JUGA:Madrasah Lenyap dari RUU Sisdiknas, Begini Penjelasan Kemendikbudristek)

(BACA JUGA:Pengamat: Jika UN Dihapus Maka UU Sisdiknas Harus Direvisi)

"Tidak perlu ada yang dikhawatirkan tentang undang-undang ini. Penting bagi kita untuk mengawal aturan turunan dari undang-undang ini. Itu yang perlu diperkuat," katanya.

Semua Guru Dapat Tunjangan

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo menegaskan pada RUU Sisdiknas semua guru akan mendapatkan tunjangan profesi baik ASN maupun non ASN.

"RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun, " katanya, Minggu, 28 Agustus 2022.

(BACA JUGA:RUU Sisdiknas Makin Alot)

Dikatakannya, guru ASN belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan diberikan melalui pengaturan bahwa guru ASN yang sekarang belum tersertifikasi akan mendapat penghasilan, termasuk tunjangan sesuai UU ASN.

Sedangkan untuk guru swasta yang belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan dilakukan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah yang memungkinkan yayasan memberi gaji yang lebih tinggi bagi gurunya.

(BACA JUGA:Paket Pendidikan Masuk Sisdiknas)

"Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya, " katanya.

Dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas itu, katanya, guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan. 

Guru-guru tersebut tidak harus menunggu antrean panjang PPG dalam jabatan untuk mendapat penghasilan yang lebih layak.

(BACA JUGA:UU Sisdiknas Bakal Direvisi Tahun Ini)

Kemendikbudristek memperjuangkan agar semua guru mendapat penghasilan yang layak melalui RUU tersebut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: