Tak Hanya Tunjangan Profesi Guru, RUU Sisdiknas Juga Akui Guru PAUD

Tak Hanya Tunjangan Profesi Guru, RUU Sisdiknas Juga Akui Guru PAUD

Salah satu kegiatan di Pendidikan Anak Usia Dini-kemenko pmk-kemenko pmk

JAKARTA, FIN.CO.ID - Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tetap akan memberikan tunjangan profesi guru.

Selain itu, RUU Sisdiknas juga akan memberi pengakuan kepada guru pendidikan anak usia dini (PAUD).

"RUU ini memberi pengakuan kepada pendidik PAUD dan kesetaraan. Melalui RUU ini, satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan untuk usia tiga hingga lima tahun dapat diakui sebagai satuan pendidikan formal," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Iwan Syahril, Senin, 29 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Semua Guru dapat Tunjangan Profesi)

(BACA JUGA:PGRI Desak Pemerintah Kembalikan Ayat Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas)

(BACA JUGA:Roy Suryo Tertawakan Jokowi, Perihal Tidak Tahu Perubahan UU Sisdiknas )

Dijelaskannya, dengan adanya pengakuan tersebut, para guru PAUD dan satuan pendidikan nonformal penyelenggara program pendidikan kesetaraan bisa mendapat penghasilan sebagai guru. 

Namun, tetap harus memenuhi persyaratan yang diberlakukan.

Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia Netti Herawati menilai RUU Sisdiknas yang disusun berbasis data akan mampu menjawab permasalahan dalam penyelenggaraan pendidikan di lapangan.

(BACA JUGA:Jokowi Tidak Tahu Perubahan UU Sisdiknas, Kemendikbudristek Buka Suara)

(BACA JUGA:Madrasah Hilang dari RUU Sisdiknas, Nadiem Bela Diri Begini Katanya)

Salah satunya mengenai pengakuan PAUD sebagai satuan pendidikan formal bagi anak usia tiga hingga lima tahun.

"Saya kira inilah bentuk keadilan, bentuk kepatutan di mana ketika seorang guru memenuhi kriteria, kompetensi, kualifikasi, maka mereka berhak mendapatkan pengakuan tersebut," kata Netti.

Netti juga mengimbau para guru tidak mengkhawatirkan kemungkinan pemerintah menghilangkan tunjangan profesi guru karena tidak ada pasal dalam RUU Sisdiknas yang menyebut mengenai hal itu.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: