Tak Hanya Tunjangan Profesi Guru, RUU Sisdiknas Juga Akui Guru PAUD
Salah satu kegiatan di Pendidikan Anak Usia Dini-kemenko pmk-kemenko pmk
Sebelumnya, Kemendikbudristek mengajukan RUU Sisdiknas untuk dibahas dalam Prolegnas prioritas tahun 2022 ini.
Kemendikbudristek juga menyatakan RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun.
Sumber: