Tak Hanya Tunjangan Profesi Guru, RUU Sisdiknas Juga Akui Guru PAUD

Tak Hanya Tunjangan Profesi Guru, RUU Sisdiknas Juga Akui Guru PAUD

Salah satu kegiatan di Pendidikan Anak Usia Dini-kemenko pmk-kemenko pmk

Sebelumnya, Kemendikbudristek mengajukan RUU Sisdiknas untuk dibahas dalam Prolegnas prioritas tahun 2022 ini.

Kemendikbudristek juga menyatakan RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun. 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: