Naik Pesawat Gak Perlu Tes PCR dan Antigen Lagi, Cek Aturan Resminya Disini

Naik Pesawat Gak Perlu Tes PCR dan Antigen Lagi, Cek Aturan Resminya Disini

Ilustrasi - Pergerakan penumpang di bandara Soekarno Hatta-Issak Ramdhani-fin.co.id

(BACA JUGA:Pelaku Pemukulan Sopir TransJakarta Ternyata Artis Pendatang Baru, Sudah Ditetapkan Tersangka dan Ditahan)

(BACA JUGA:Erick Thohir Jadi Salah Satu Bacapres yang Diusung PAN, Alasannya Karena Punya Karakter dan Rekam Jejak Baik)

Jika persyaratan di atas telah dipenuhi, maka “PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat,” jelasnya. 

Sedangkan bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen, namun wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

Nur Isnin menambahkan “Ketentuan edaran ini, juga dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.” 

Selama pemberlakuan edaran ini, “Untuk kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100%,” katanya. 

(BACA JUGA:Keren, Teknologi AI Bikin Wanita yang Sudah Meninggal Ini Bisa Berinteraksi Dengan Pelayat)

(BACA JUGA:DPR Komentari Sidang Etik Ferdy Sambo, Hambatan Nyata Bersifat 'Obstruction of Justice' Semakin Minimal)

Agar Surat Edaran ini dilaksanakan dengan baik di lapangan, maka para direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara bertugas melakukan pengawasan. 

Nur Isnin menegaskan “Dengan berlakunya edaran ini, SE Menhub No 77 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.” 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: