Aturan Baru untuk Penumpang KAI Jarak Jauh: Tidak Perlu Tes PCR Atau Antigen

Aturan Baru untuk Penumpang KAI Jarak Jauh: Tidak Perlu Tes PCR Atau Antigen

Ilustrasi perjalanan kereta api jarak jauh.-Issak Ramdhani-fin.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID- PT Kereta Api Indonesia (Persero), menghapus syarat tes PCR dan antigen bagi calon penumpang jarak jauh. 

Sebagai gantinya, KAI menyediakan layanan vaksin gratis bagi calon penumpang yang belum melakukan vaksinasi. 

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, kebijakan ini sebagai konsistensi KAI untuk membantu pelanggan dalam melengkapi persyaratan naik Kereta Api Jarak Jauh sesuai SE Kemenhub No 84 Tahun 2022 mulai 30 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Kata Susi Pudjiastuti Terkait Warganet Soroti Dana Pensiunan DPR Bebani Negara)

(BACA JUGA:Jamin Kemudahan Berusaha, Bea Cukai Berikan Izin Pusat Logistik Berikat)

“Ada perubahan mendasar dengan adanya SE Kemenhub No 84 Tahun 2022 ini yaitu sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya di Jakarta, Senin 29 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Menteri ESDM: Pakai Motor Listrik Hemat 60 Persen BBM Daripada Motor Bensin)

(BACA JUGA:Naik Pesawat Gak Perlu Tes PCR dan Antigen Lagi, Cek Aturan Resminya Disini)

Joni menjelaskan, aturan naik KA sesuai SE Kemenhub No 84 Th 2022 mulai 30 Agustus 2022 sebagai berikut:

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

2. Usia 6-17 tahun:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: