PPKM Dihapus, Good Bye PCR - Antigen

PPKM Dihapus, Good Bye PCR - Antigen

PPKM resmi dihapus. Tes PCR dan Antigen tak lagi diwajibkan-Alodokter-Youtube

JAKARTA, FIN.CO.ID -  Pemerintah resmi menghapus PPKM. Tes PCR maupun Rapid Antigen tak lagi diwajibkan. Termasuk aplikasi PeduliLindungi. 

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan tes PCR maupun Rapid Antigen diserahkan pada masing-masing orang. Artinya menjadi kesadaran masyarakat sendiri untuk mencegah penularan COVID-19.

BACA JUGA:Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang: PPKM Dicabut Tapi Pandemi Belum Berakhir, Tetap Pakai Masker!

"Mungkin jawaban yang tepat tidak akan menjadi sesuatu yang diwajibkan oleh pemerintah," ujar Budi di Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.

Dengan adanya kesadaran sendiri, apabila ada masyarakat yang positif, sudah seharusnya melakukan isolasi mandiri tanpa perlu dipaksa pemerintah.

"Untuk tes antigen atau PCR jika seseorang merasa sakit. Ini yang disebut kesadaran diri sendiri," imbuhnya.

Apabila ada masyarakat positif Covid-19 berkeliaran, status di PeduliLindunginya sudah tidak lagi berwarna hitam. 

BACA JUGA:PPKM Resmi Dicabut, Jokowi: Aturan Pakai Masker Masih Berlanjut

"Kalau ada yang positif, sudah seharusnya pakai masker supaya tidak nularin orang lain," jelas Budi.

Pengobatan Pasien Covid-19 Masih Ditanggung Pemerintah

Meski PPKM sudah dihapus, lanjut Budi Gunadi, pemerintah masih menanggung biaya pengobatan pasien Covid-19.

Namun, pemerintah akan meninjau ulang soal pembiayaan pengobatan tersebut.

BACA JUGA:Masyarakat Indonesia Sudah Bisa Lepas Masker Sejak Aturan PPKM Dicabut? Cek di Sini Penjelasannya

"Secara bertahap nanti akan kita review. Tapi sekarang masih berlaku. Jadi kalau ada yang sakit masih ditanggung. Namun, ini akan segera direview," papar Budi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: