Breaking News! Kegiatan Massal dan VVIP Wajib Tes PCR

Breaking News! Kegiatan Massal dan VVIP Wajib Tes PCR

ilustrasi tes COVID-19--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kegiatan berskala besar yang melibatkan banyak orang kini wajib tes PCR. Ini dilakukan terkait meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia.

Hal itu tertuang melalui Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. 

(BACA JUGA:Kasus Covid-19 Naik Lagi, IDI: Berlakukan Lagi Tes PCR )

SE tersebut ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada Senin 21 Juni 2022. 

Ada protokol kesehatan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan kegiatan berskala besar.

"Kegiatan berskala besar adalah rangkaian aktivitas dalam acara berskala internasional ataupun nasional yang dapat mengundang secara fisik lebih dari 1.000 orang dalam satu waktu tertentu serta pada satu lokasi yang sama dan/atau melibatkan perwakilan negara," demikian keterangan dalam SE tersebut. 

SE ini berlaku efektif mulai 21 Juni 2022 hingga waktu yang ditentukan kemudian.

(BACA JUGA:Pandemi Covid-19 Ternyata Ada Manfaatnya, Ini Salah Satu Contohnya)

Pelaku kegiatan berskala besar adalah seluruh WNI dan WNA yang terdaftar secara resmi untuk terlibat. 

Yaitu peserta, VVIP, protokoler VVIP, petugas atau panitia event, jurnalis, serta tenaga pendukung.

Khusus untuk protokol kesehatan, terdapat 14 poin yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan kegiatan berskala besar. 

Poin yang utama adalah menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

(BACA JUGA:WHO: Efektivitas Vaksin yang Turun Dapat Memicu Naiknya Kasus Covid-19 )

Poin berikut adalah anak dengan usia di bawah 6 (enam) tahun dan orang yang tidak dapat menerima vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid disarankan untuk tidak mengikuti kegiatan berskala besar.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: