Hotman Paris Sebut Ferdy Sambo Bisa Bebas dari Hukuman Mati, Begini Alasanya

Hotman Paris Sebut Ferdy Sambo Bisa Bebas dari Hukuman Mati, Begini Alasanya

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.--Instagram/@hotmanparisofficial

Ferdy juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya. 

(BACA JUGA:Usai Dilaporkan Erick Thohir ke Bareskrim Polri, Faizal Assegaf: Saya Lawan)

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Sambo.

Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.

Sidang etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri. Dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi. 

Kelimabelas saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost, Kombes Pol Budhi Herdi, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: