Hotman Paris Sebut Ferdy Sambo Bisa Bebas dari Hukuman Mati, Begini Alasanya

Hotman Paris Sebut Ferdy Sambo Bisa Bebas dari Hukuman Mati, Begini Alasanya

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.--Instagram/@hotmanparisofficial

(BACA JUGA:Berikut 5 Jenderal Polri yang Setuju Ferdy Sambo Dipecat)

Hotman pun kembali menegaskan, Ferdy Sambo bisa terlepas dari pasal pembunuhan berencana jika keterangan tersebut benar.

“Kalau benar, itu bisa dipakai pengacara Sambo bahwa penembakan itu spontan dan bukan berencana,” pungkas Hotman Paris

Ferdy Sambo Dipecat

Ferdy Sambo dipecat dari institusi Polri atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Sanksi pemecatan Ferdy Sambo dijatuhkan dalam sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri pada Jumat 26 Agustus dini hari. 

(BACA JUGA:Berikut 5 Jenderal Polri yang Setuju Ferdy Sambo Dipecat)

Ferdy Sambo dipecat lantaran melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua. 

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri membacakan putusan sidang, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022.

Pemecatan Ferdy Sambo dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik yang berlangsung belasan jam. Dari Kamis pukul 07.00 WIB, hingga Jumat 26 Agustus dini hari. 

Selain pemecatan, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.

(BACA JUGA:Inisiasi Kreatif, Cek Promo Hasil Kolaborasi BNI-Garuda-Lion)

Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela. 

Dalam hasil putusan sidang komisi kode etik Polri ini, Irjen Pol. Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar kode etik.

Di hadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: