Putri Candrawathi Datangi Bareskrim dengan Kerudung Hitam, Said Didu: Setau Saya Non Muslim

Putri Candrawathi Datangi Bareskrim dengan Kerudung Hitam, Said Didu: Setau Saya Non Muslim

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu.-Twitter/@msaid_didu-

Di hadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan.

(BACA JUGA:Setelah Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Kamaruddin Simanjuntak Mendadak Trending Twitter)

Meski demikian Irjen Pol Ferdy Sambo melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan haknya, yaitu melakukan banding.

Irjen Pol Ferdy Sambo berjanji akan menerima hasil putusan banding.

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Sambo.

Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.

(BACA JUGA:Kurs Rupiah 26 Agustus 2022 Menguat Tipis, Ini Penyebabnya)

Sidang etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri. Dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi.

Kelimabelas saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost, Kombes Pol Budhi Herdi, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam.

Lima saksi lainnya, yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

Dua saksi dari patsus yakni Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono. 

Tiga saksi lainnya adalah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: