Putri Candrawathi Datangi Bareskrim dengan Kerudung Hitam, Said Didu: Setau Saya Non Muslim

Putri Candrawathi Datangi Bareskrim dengan Kerudung Hitam, Said Didu: Setau Saya Non Muslim

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu.-Twitter/@msaid_didu-

(BACA JUGA:Kabar Terbaru Putri Candrawathi Setelah Jadi Tersangka, Penyidik Bareksrim Polri Jadwalkan Pemeriksaan)

Beberapa menit kemudian, kuasa hukum Putri, Arman Hanis mengatakan kliennya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan.

"PC akan diperiksa kesehatannya, setelah itu akan dilanjutkan oleh pemeriksaan BAP oleh penyidik," jelasnya.

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan pertama Putri setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8) lalu.

Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Irjen Pol. Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'aruf (ART rangkap sopir).

(BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Kamaruddin: Biar Saya Adopsi Anaknya)

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Irjen Pol Ferdy Sambo Dipecat

Komisi Kode Etik Polri menilai Irjen Pol Ferdy telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J. 

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri, Jumat, 26 Agustus 2022 dinihari.

Tak hanya pemecatan, terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo juga diberi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 21 hari di Mako Brimob.

(BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jalani Proses Hukum, Ruhut Sitompul: Tolong Hormati Kerja Keras Polisi)

Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.

Hasil putusan sidang komisi kode etik Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.

Setelah putusan dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: