Muannas Alaidid Beri Tanggapan Serius Soal 6 Terdakwa Pemukulan Ade Armando Dituntut 2 Tahun Penjara

Muannas Alaidid Beri Tanggapan Serius Soal 6 Terdakwa Pemukulan Ade Armando Dituntut 2 Tahun Penjara

Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum Muannas Alaidid.-Screenshot YouTube/KOMPASTV-


Ade Armando saat menjelang peluncuran Pergerakan Indonesia Untuk Semua di Ballroom Djakarta Theatre, 23 Maret 2022.-Twitter/@AdeArmando24-

Hal tersebut disampaikan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Viral Wanita Tak Berjilbab Dilarang Masuk Masjid At-Thohir, Guntur Romli: Dibajak Kadrun)

Enam terdakwa dalam kasus ini adalah Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.

Jaksa menilai, keenam terdakwa telah melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

"(Keenam terdakwa) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka," ujar jaksa membacakan tuntutan.

Jaksa menilai, hal-hal yang memberatkan para terdakwa untuk dijatuhi kurungan penjara selama dua tahun yakni perbuatan keenam terdakwa dapat membahayakan nyawa orang lain.

(BACA JUGA:Anggota DPRD Palembang Beringas Aniaya Wanita, Guntur Romli: Pecat!)

Kemudian, jaksa berpendapat, hal-hal yang meringankan hukuman para terdakwa yakni para terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal, para terdakwa juga kooperatif.

"Para terdakwa berjanji tidak mengulangi (perbuatannya) lagi, para terdakwa telah meminta maaf kepada saksi korban," ucap jaksa.

"Khusus terdakwa 4 (Al Fikri Hidayatullah) dan keluarganya sudah minta maaf langsung kepada saksi korban dan diterima oleh korban," tambah jaksa.

Jaksa meminta majelis hakim menjatuhi hukuman penjara selama 2 tahun kepada para terdakwa, dikurangi masa tahanan yang telah mereka jalani.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: