Di hadapan Anggota DPR, Kapolri Sebut Ada Tersangka Pembunuhan Brigadir J Coba Melarikan Diri

Di hadapan Anggota DPR, Kapolri Sebut Ada Tersangka Pembunuhan Brigadir J Coba Melarikan Diri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo--PMJ

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi III DPR Habiburokhman yang meminta motif penembakan Brigadir J dibuka lebih awal ke masyarakat.

(BACA JUGA:Rekayasa CCTV Versi Ferdy Sambo Dibongkar, LPSK Temukan Narasi Putri Candrawathi yang Alami Pelecehan Seksual)

"Tidak ada salahnya disampaikan awal motif dan latar belakang," kata Habiburokhman.

Menurut Habiburokhman, motif dan latar belakang kasus pembunuhan berencana itu masih menjadi pertanyaan di masyarakat.

Hal itu membuat spekulasi di kalangan masyarakat hingga mengaitkan dengan dugaan keinginan untuk membongkar perkara lebih besar, termasuk soal bunker uang.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam paparannya mengatakan motif tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo melakukan perbuatan tersebut karena merasa marah setelah mendengar laporan dari istrinya, Putri Candrawathi, terkait peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

(BACA JUGA:Benarkah Ferdy Sambo Menikah dengan AKP Rita Yuliana? Begini Keterangan Orang Terdekat)

Kapolri menambahkan kalau Ferdy Sambo menganggap perbuatan Brigadir J mencederai harkat dan martabat keluarga.

"Untuk lebih jelasnya nanti diungkapkan di pengadilan," kata Listyo Sigit.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Ma'ruf.

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

(BACA JUGA:Isi Chat di HP Brigadir J Picu Kemarahan Ferdy Sambo? )

Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa karena diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau obstruction of justice. Dari enam nama tersebut salah satunya adalah Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Seperti diberitakan, Mabes Polri telah menetapkan Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai sebagai tersangka. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: