Terungkap! Rekaman CCTV di Rumah Sambo yang Beredar Adalah Editan, Ahli Digital Forensik Mengungkapnya

Terungkap! Rekaman CCTV di Rumah Sambo yang Beredar Adalah Editan, Ahli Digital Forensik Mengungkapnya

Brigadir J terekam CCTV di rumah pribadi Ferdy Sambo, pada saat-saat akhir sebelum di eksekusi. (Tangkapan layar YouTube)--

“Jumat,19 Agustus 2022 pukul 14:30 WIB, JAM PIDUM telah menerima pelimpahan brkas perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri’,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, melalui keterangan tertulis, Jumat sore 19 Agustus 2022. 

(BACA JUGA:Pesan Menohok Mantan Atasan Sambo: Kalau Naik Pijakan Kaki Harus Kuat, Jangan Mengandalkan Tarikan Dari Atas)

(BACA JUGA:Cerita Kamaruddin Soal Kejadian di Magelang: Bapak dan Ibu Bertengkar Lalu Bapak Pulang Duluan, Selanjutnya...)

Berkas itu atas nama 4 (empat) orang tersangka, yaitu:

1.      Tersangka FS, dengan berkas perkara nomor: BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

2.      Tersangka REPL, dengan berkas perkara nomor: BP/30/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

3.      Tersangka RRW, dengan berkas perkara nomor: BP/32/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022

4.      Tersangka KM, dengan berkas perkara nomor: BP/33/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

Ketut menjelaskan, 4 (empat) orang Tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

(BACA JUGA:Menyeruak Isu LGBT di Kasus Ferdy Sambo)

(BACA JUGA:Diungkap Kamaruddin Simanjuntak, Ternyata Ini Motif Irjen Ferdy Sambo Diduga Bunuh Brigadir J)

Selanjutnya, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18)

Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: