Terungkap! Rekaman CCTV di Rumah Sambo yang Beredar Adalah Editan, Ahli Digital Forensik Mengungkapnya

Terungkap! Rekaman CCTV di Rumah Sambo yang Beredar Adalah Editan, Ahli Digital Forensik Mengungkapnya

Brigadir J terekam CCTV di rumah pribadi Ferdy Sambo, pada saat-saat akhir sebelum di eksekusi. (Tangkapan layar YouTube)--

(BACA JUGA:Gegara Bukti Ini, Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J dan Terancam Hukuman Mati)

(BACA JUGA:Kabareskrim Beberkan Peran Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ternyata...)

Kejanggalan selanjutnya, ungkap Abah, yaitu pada saat Putri Candrawathi keluar dari garasi, sekira pukul 17.10 WIB, terlihat situasinya sangat terang. 

Namun demikian saat Putri Candrawathi kembali ke rumah pribadi dan sudah berganti pakaian dengan mengenakan sweater hijau dan bercelana pendek, dengan disebutkan waktunya adalah sekira pukul 17.23 WIB, maka hal itu menjadi salah satu kejanggalan yang terlihat. 

"Saat yang bersangkutan (Putri Candrawathi, red) kembali, dan kemudian sudah berganti baju, itu di bilang waktunya adalah jam 17.23, berarti hampir sekitar setengah enam, cahayanya sangat gelap, berarti itu sudah jadi malam. Nah daerah mana di Jakarta yang jam setengah enam sore itu sudah gelap? yang ada masih rada redup bukannya gelap," ungkap Abah.

"Kita bicara CCTV, selalu diupayakan menangkap intensitas lebih kuat. Jadi kalau ada perbedaan warna, cahaya atau segala, dia akan diupayakan untuk kemampuan lebih nyala karena dia ada automatic infrared," sambungnya lagi. 

(BACA JUGA:Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ali Syarief Sebut Sebagai Bentuk Keteguhan Polri)

(BACA JUGA:Penampakan Rumah Pribadi Putri Candrawathi Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J)

Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jumat (19/8).

Putri Candrawathi dijerat pasal pembunuhan berencana Brigadir J.

"Pasal yang disangkakan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 juncto 56 KUHP," ucap Brigjen Dir Tipitdum Mabes Polri Brigjen Andi Rian di tempat yang sama.

(BACA JUGA:Komnas HAM: Pengakuan Bharada E, Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Dua Kali)

(BACA JUGA:Ferdy Sambo, Jenderal yang Ditakuti Banyak Polisi di-PTDH Tanpa Menunggu Sidang Pengadilan Umum)

Putri Candrawathi menjadi tersangka ke-5 dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sebelumnya, Polri menetapkan empat orang tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer atau Bharada E, Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf atau KM.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: