Ferdy Sambo, Jenderal yang Ditakuti Banyak Polisi di-PTDH Tanpa Menunggu Sidang Pengadilan Umum

Ferdy Sambo, Jenderal yang Ditakuti Banyak Polisi di-PTDH Tanpa Menunggu Sidang Pengadilan Umum

Irjen Pol Ferdy Sambo -@divpropampolri -Instagram

JAKARTA, FIN.CO.ID - Divisi Propam Polri saat ini sedang memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

Mantan Kadiv Propam tersebut akan segera dipecat karena menjadi dalang kasus pembunuhan berencana ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

(BACA JUGA:Kamaruddin: Rebut Polri dari Tangan Mafia, Uang Ferdy Sambo Diduga Mengalir Hingga Jauh Antar Lembaga)

Mungkin ini adalah satu-satunya sidang kode etik langsung seorang perwira tinggi Polri tanpa menunggu proses pengadilan umum lebih dulu. 

Biasanya anggota Polri sebelum menjalani sidang kode etik, akan melalui proses persidangan pengadilan umum hingga vonisnya berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Namun, khusus Ferdy Sambo ada pengecualian. Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menegaskan proses PTDH tersebut segera dilakukan. 

"Kadiv Propam Polri sudah melaporkan bahwa PTDH masih dalam proses pemberkasan. Paling tidak pekan depan prosesnya bisa segera berjalan," ujar Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat, 19 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Apa Kabar Uang Dolar Singapura yang Ditemukan di Rumah Ferdy Sambo?)

PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan ini yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022. 

Berdasarkan Pasal 111 yang berbunyi "Terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KEPP," demikian bunyi pasal tersebut.

"Insya Allah dalam waktu dekat akan dilakukan sidang kode etik. Namun, belum bisa minggu ini, paling tidak minggu berikutnya," imbuh Agung Budi.

(BACA JUGA:Komnas HAM: Pengakuan Bharada E, Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Dua Kali)

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya. Yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’aruf (warga sipil).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: