Kapolri Nggak Perlu Dipertahankan Lagi Jika Tak Serius Tindak Oknum Polri yang Terlibat Obstruction of Justice

Kapolri Nggak Perlu Dipertahankan Lagi Jika Tak Serius Tindak Oknum Polri yang Terlibat Obstruction of Justice

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo --PMJ news

Sejak Sabtu, 6 Agustus 2022 sore, Irjen Pol Ferdy Sambo sudah dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok. 

Sebelum diamankan di Mako Brimob, Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan oleh tim Irsus yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Pada Sabtu, 6 Agustus 2022 itu, Ferdy Sambo diperiksa sejak pukul 13.00 WIB. 

(BACA JUGA:Dewi Tanjung: Kalau Motif Ferdy Sambo Sebenarnya Terungkap Polri Akan Sangat Malu, Ternyata Jenderalnya... )

Dari hasil pemeriksaan itu, tim Irsus memutuskan Ferdy Sambo melanggar kode etik. 

Usai menandatangani berkas, Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob. 

Ferdy Sambo ditempatkan secara khusus selama 30 hari. Ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan oleh tim Inspektorat Khusus dan Tim Khusus. 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan TR (telegram) khusus pada Kamis, 4 Agustus 2022 malam.

(BACA JUGA:Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati Sudah Selesai Diperiksa, Hasilnya...)

Ada 15 perwira yang dimutasi dalam Telegram Nomor ST:1628/VIII/KEP/2022 tersebut.

Namun, tidak semua 15 perwira tersebut diduga terlibat kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Berdasarkan Telegram yang didapat fin.co.id pada Kamis, 4 Agustus 2022 malam, terdapat 15 perwira yang dimutasi. Dari jumlah itu, 10 personel dimutasi ke Yanma (Layanan Markas) alias nonjob. 

Ada 5 pejabat baru yang ditugaskan untuk menempati pos perwira yang telah dicopot tersebut.  

(BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Ditakuti, Bahkan Sekelas Bintang 3)

Diduga pencopotan jabatan ini untuk memudahkan penyidikan yang dilakukan. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: