Kapolri Nggak Perlu Dipertahankan Lagi Jika Tak Serius Tindak Oknum Polri yang Terlibat Obstruction of Justice

Kapolri Nggak Perlu Dipertahankan Lagi Jika Tak Serius Tindak Oknum Polri yang Terlibat Obstruction of Justice

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo --PMJ news

JAKARTA, FIN.CO.ID - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menantang Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk berani menindak anggota polisi yang terlibat Obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Diketahui, obstruction of justice adalah suatu perbuatan yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana karena menghalang-halangi atau merintangi proses hukum. 

(BACA JUGA:Menteri Mahfud MD Sebut Kasus Ferdy Sambo 'Menjijikan': Seperti Cerita Porno yang Brutal)

Menurut Usman Hamid, anggota Polri yang terlibat menghilangkan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J, tidak cukup hanya ditindak secara kode etik internal.

"Memang yang mereka lakukan melanggar kode etik kepolisian. Tetapi, bukan hanya itu. Tetapi ada pelanggaran hukum pidana. Ancaman hukuman pidananya bisa 4 tahun, bahkan bisa di atas 5 tahun. Misalnya pasal 233 KUHP tentang obstruction of justice atau pasal 52 KUHP," kata Usman Hamid dalam sebuah dialog di salah satu televisi swasta seperti dikutip fin.co.id pada Kamis, 18 Agustus 2022. 

Apabila, para polisi ini terlibat dalam tindakan obstruction of justice yang melanggar pasal 233 KUHP dan pasal 52 KUHP, lanjut Usman, tidak cukup hanya ditempatkan secara khusus. 

Usman menegaskan para polisi tersebut harus ditahan dalam proses pidana. 

(BACA JUGA:Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Akan Dipolisikan Kasus Laporan Palsu Hingga Perampasan Uang)

Usman menegaskan masyarakat menunggu tindakan dari Polri apakah berani memproses secara pidana mereka yang terlibat of justice tersebut. 

"Apabila Kapolri tidak sungguh-sungguh menindak pejabat-pejabat kepolisian yang terlibat obstruction of justice, saya kira Kapolri tidak perlu dipertahankan lagi," papar Usman. 

Seperti diberitakan, Irjen Pol Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022 malam.

Mantan Kadiv Propam Polri itu diduga kuat terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu. 

(BACA JUGA:Ditanya Isu Kekaisaran Ferdy Sambo, Polri: Itsus Saat Ini Fokus...)

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: