Selain Penjara, Dua Pelaku Rudapaksa di Aceh Ini Diancam Hukum Cambuk dan Ganti Rugi 1,25 Kg Emas Murni

Selain Penjara, Dua Pelaku Rudapaksa di Aceh Ini Diancam Hukum Cambuk dan Ganti Rugi 1,25 Kg Emas Murni

Dua pelaku rudapksa di Aceh juga diancam hukuman cambuk dan ganti rugi emas murni-Satreskrim Polres Nagan Raya-Satreskrim Polres Nagan Raya

ACEH, FIN.CO.ID - Polisi menangkap dua orang pelaku rudapaksa terhadap seorang gadis tuna rungu di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud mengatakan, kedua tersangka rudapaksa tersebut telah ditahan.

“Tersangka kami tahan setelah keduanya diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan,” katanya, Rabu, 17 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Tangerang Rawan Gadis Remaja, Aksi Rudapaksa Anak di Bawah Umur Kembali Terjadi )

(BACA JUGA:Tangan Diikat, Mata Ditutup, Bapak Tega Rudapaksa Anak Kandung yang Masih 13 Tahun hingga Trauma)

Kedua tersangka rudapaksa tersebut adalah MR (28) dan MA (25). Keduanya warga Desa Kuta Jeumpa, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Keduanya diamankan polisi, setelah ditangkap oleh warga usai melakukan rudapaksa.

Dijelaskan AKP Machfud, keduanya diduga melakukan rudapaksa terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya), di sebuah desa di Kabupaten Nagan Raya. Kedua pelaku melakukan aksinya secara bergantian.

(BACA JUGA:AKBP Mustari, Anggota Polda Sulsel yang Rudapaksa ART Resmi Dipecat)

(BACA JUGA:Pria Ini Rudapaksa dan Cekik Adik Iparnya Hingga Tewas, Kemudian Dirudapaksa Lagi dan Dibuang)

Meski berupaya memberikan perlawanan, kedua pelaku tetap saja melakukan aksinya untuk merenggut kehormatan korban.

“Saat ini korban juga sedang dimintai keterangan oleh Unit PPA Polres Nagan Raya, yang di pandu oleh juru bahasa,” kata AKP Machfud.

Polisi mengatakan pihaknya akan menjerat pelaku dengan pasal pemerkosaan.

(BACA JUGA:Miris, Gadis Bawah Umur di Tangerang Jadi Korban Rudapaksa Sepupunya Saat Terlelap)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: