Selain Penjara, Dua Pelaku Rudapaksa di Aceh Ini Diancam Hukum Cambuk dan Ganti Rugi 1,25 Kg Emas Murni

Selain Penjara, Dua Pelaku Rudapaksa di Aceh Ini Diancam Hukum Cambuk dan Ganti Rugi 1,25 Kg Emas Murni

Dua pelaku rudapksa di Aceh juga diancam hukuman cambuk dan ganti rugi emas murni-Satreskrim Polres Nagan Raya-Satreskrim Polres Nagan Raya

(BACA JUGA:Kasus Rudapaksa 3 Anak oleh Ayah Kandung Dihentikan, Polda Sulsel Beberkan Sejumlah Fakta)

Selain itu kedua pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Hukuman dalam pasal 48 yaitu, Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 125 (seratus dua puluh lima) kali, paling banyak 175 (seratus tujuh puluh lima) kali atau denda paling sedikit 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) gram emas murni, paling banyak 1.750 (seribu tujuh ratus lima puluh) gram emas murni atau penjara paling singkat 125 (seratus dua puluh lima) bulan, paling lama 175 (seratus tujuh puluh lima) bulan.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: