Tangan Diikat, Mata Ditutup, Bapak Tega Rudapaksa Anak Kandung yang Masih 13 Tahun hingga Trauma

Tangan Diikat, Mata Ditutup, Bapak Tega Rudapaksa Anak Kandung yang Masih 13 Tahun hingga Trauma

Ayah yang tega merudapaksa anak kandungnya hingga mengalami trauma berat--sumeks.co

PRABUMULIH, FIN.CO.ID - Gadis berusia 13 tahun ini mengalami nasib tragis. Dia dirudapaksa ayah kandungnya sendiri.

Gadis naas tersebut diketahui berinisial Z. Tinggal di Kecamatan Prabumulih Utara, Prabumulih, Sumatera Selatan.

Sedangkan ayah yang merudapaksanya adalah IN alias Insantoso (38). 

(BACA JUGA:Pria Ini Rudapaksa dan Cekik Adik Iparnya Hingga Tewas, Kemudian Dirudapaksa Lagi dan Dibuang)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, IN dan ibu kandung Z telah bercerai. Ibunda Z tinggal di Palembang. Sementara Z tinggal bersama ayahnya, Insantoso di Prabumulih.

Aksi Insantoso terhadap anak kandungnya tersebut diketahui M Yusuf. Pria berusia 70 tahun itu merupakan kakek z.

M Yusuf pun langsung lapor ke SPK Polres Prabumulih. Sebab, sang cucunya mengalami trauma mendalam.

(BACA JUGA:Kasus Rudapaksa 3 Anak oleh Ayah Kandung Dihentikan, Polda Sulsel Beberkan Sejumlah Fakta)

Menerima laporan, Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada Kamis, 26 Mei 2022 malam.

Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP Jailili membenarkan pihaknya mengamankan pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung. 

“Ya, sudah kita amankan, pelakunya saat ini masih dimintai keterangan,” katanya, Jumat, 27 Mei 2022.

Diungkapkannya, rudapaksa Insantoso terhadap anaknya terjadi pada 5 Mei 2022 sekira pukul 24.00 WIB. 

Dimana pelaku menyetubuhi anak kandungnya dengan cara kedua tangan korban diikat dan menutup mata sambil mengancam korban.

“Korban diancam pelaku. Dari interogasi ternyata perbuatan itu lebih kurang satu tahun dilakukan pelaku. Korban sendiri masih pelajar,” imbuhnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: