Usai Polisikan Pengacara Bharada E, Deolipa Juga akan Polisikan Kabareskrim Polri

Usai Polisikan Pengacara Bharada E, Deolipa Juga akan Polisikan Kabareskrim Polri

Mantan Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara (kanan) / Ist--

"Tempat kejadian di Jakarta Selatan perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, terlapornya adalah Ronny Talapessy sarjana hukum, korbannya adalah Deolipa Yumara," ujar Deolipa Yumara kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 16 Agustus 2022.

Deolipa merincikan setidaknya ada 3 ucapan Ronny Talapessy yang dinilai sebagai pencemaran nama baik di media elektronik. 

Pertama disebut kebanyakan menggung. Yang kedua bikin si Bharada Eliezer tidak tenang. Ketiga kebanyakan konferensi pers saat lagi penyidikan. 

"Tiga itu saya dituduh bikin Bharada Eliezer tidak tenang, yang kedua sibuk manggung, yang ketiga konpers," ujar Deolipa Yumara. 

Dia mengatakan dirinya turut membawa sejumlah barang bukti dalam laporannya terhadap Ronny, di antaranya video YouTube hingga rekaman CCTV.

Dia mengatakan, selama jadi pengacara Bharada E, tersangka merasa senang dan nyaman. 

Dia menganggap pernyataan Ronny yang mengatakan Bharada Eliezer tak tenang dengan sikapnya tidaklah benar.

"Pertama bikin Eliezer nggak tenang, ya saya kan namannya saya manusia, anda kalau saya ngobrol model gini anda tenang nggak sih? Tenang nggak kalau saya ngobrol begini? kan tenang kan," kata Deolipa. 

"Buktinya saya ngobrol begini aja anda nggak berubah di sini, malah pada ketawa-tawa kadang-kadang. Itu artinya kalau saya ngobrol sama Bharada Eliezer pun ya Eliezer pasti tenang, dia pasti ketawa-tawa, otaknya plong, se plong-plongnya otak," sambungnya..

Kedua dia menanggapi tuduhan sibuk manggung. Dia menilai hal itu wajar sebab dirinya juga seorang seniman. 

"Kedua sibuk manggung, loh kan saya penyanyi, seniman, Deolipa Projects. Kalau ada panggung ya saya jiwa seninya turun, seniman ada panggung ya naik," ujar Deolipa.

"Ketika saya akan konpers itu bukanlah saya kemudian tiba-tiba turun, ketika mau konpers kita bepikir secara hukum, kalau kita tidak konpers, wartawan ini taunya ada pengacara mundur dan belum ada pengacaranya, sehingga dianggap tidak ada penyidikan," tambahnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: