Patra M Zen Pengacara Putri Candrawathi, Ternyata Memiliki Aksi Sulap Berkelas

Patra M Zen Pengacara Putri Candrawathi, Ternyata Memiliki Aksi Sulap Berkelas

Pengacara Putri Candrawathi, Patra M Zein-tribune-tangkapa layar youtube


Pengacara Putri Candrawathi, Patra M Zen saat melakukan aksi kocak yang beredar di media sosial-@lambegosiip-Instagram

(BACA JUGA:Usai Periksa Bharada E, Komnas HAM Sebut Kasus Pembunuhan Brigadir J Semakin Terang)

Keputusan itu ditetapkan lantaran penyelidikan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri telah dihentikan.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, permohonan perlindungan yang dilayangkan Putri Candrawathi kepada pihaknya berkaitan pelaporan dugaan pelecehan seksual.

Namun setelah penanganan laporan itu resmi dihentikan, ia menyatakan LPSK tak bisa memberikan perlindungan.

“Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan Bu PC ke polisi ya. Status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas. Nah, sekarang setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC itu korban atau dia berstatus lain,” ujar Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan, Sabtu, 13 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Komnas HAM Tak Temukan Indikasi Penyiksaan Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Hanya Ada Luka Tembak)

Dijelaskannya, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi karena status hukumnya yang masih belum jelas.

“Ya karena statusnya menjadi tidak jelas ini, apakah korban atau saksi atau berstatus lain, yang jelas kan bukan saksi bukan korban ini, sementara permohonannya kan waktu itu sebagai korban,” paparnya.

Lebih lanjut, LPSK kemungkinan tidak memberikan perlindungan kepada Putri lantaran kasusnya tidak ada setelah dihentikan penanganannya oleh Bareskrim Polri.

“Kemungkinan besar (perlindungan tidak diberikan) karena kasusnya sendiri tidak ada. Jadi pidananya kan tidak ada itu, tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada, jadi tentu LPSK nggak bisa memberikan perlindungan,” pungkasnya.

(BACA JUGA:Di TKP Terbunuhnya Brigadir J, Komnas HAM Cek Indikasi Penghalangan Proses Hukum)

Ferdy Sambo

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengecek langsung tempat kejadian perkara (TKP) persitiwa pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J di Rumah Dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan, Senin 15 Agustus 2022.

Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara mengatakan, pemeriksaan itu untuk menyandingkan atau membandingkan dengan data-data dan keterangan yang telah diperoleh Komnas HAM sebelumnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: