Surya Darmadi Buronan Kasus Korupsi Rp78 Triliun Jalani Pemeriksaan Intensif Usai Menyerahkan Diri

Surya Darmadi Buronan Kasus Korupsi Rp78 Triliun Jalani Pemeriksaan Intensif Usai Menyerahkan Diri

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.-kejaksaan.go.id-

(BACA JUGA:Sempat Terlihat di Bali, Buronan Surya Darmadi Dipastikan Tak Berada di Indonesia)

Buronan kasus korupsi senilai Rp78 triliun itu tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekira pukul 13.20 WIB. Ia menumpang pesawat China Airlines CI 761 rute Taipei, Taiwan, menuju Cengkareng.

"Yang bersangkutan datang dengan menumpang pesawat China Airlines CI 761 rute Taipei-CGK," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh dalam keterangannya, Senin, 15 Agustus 2022.

Dalam kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Surya Darmadi (SD) selaku pemilik PT Duta Palma Group dan Raja Thamsir Rachman (RTS) selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999—2008.

Keduanya disangkakan melanggar primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(BACA JUGA:Kejagung Periksa Kepala Biro Hukum Kemendag Jadi Saksi Kasus Impor Garam)

Dengan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus tersangka Surya Darmadi, disangkakan langgar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tindakan para tersangka ini menyebabkan kerugian negara yang hingga Rp78 triliun. Sebanyak Rp10 triliun di antaranya merupakan nilai kerugian negara. Sisanya, menurut kejaksaan, nilai kerugian perekonomian negara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: