News

Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus Impor Gula PT SMIP, 1 dari Pihak Bea Cukai

fin.co.id - 27/05/2024, 18:26 WIB

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana

FIN.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023. Ketiganya diperiksa untuk dua tersangka RD dan RR.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Semedana dalam keterangannya kepada wartawan, Senin 27 Mei 2024. Dia mengatakan, ketiga saksi yang diperiksa itu yakni Kasubdit Direktorat Perdagangan Tahun 2017.

BACA JUGA:

"RSR selaku Kasubdit Direktorat Perdagangan Tahun 2017. AH selaku Kepala Seksi Analisa dan Layanan Data Subdit Pengelolaan dan Layanan Data Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. MKM selaku Kepala Seksi Perizinan dan Fasilitas II Kantor Wilayah DJBC Riau Februari 2017 higga Desember 2021," terang Ketut.

Dia mengatakan, adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai dengan 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.

BACA JUGA:

(Admin)

Mihardi
Penulis
-->