Sempat Terlihat di Bali, Buronan Surya Darmadi Dipastikan Tak Berada di Indonesia

Sempat Terlihat di Bali, Buronan Surya Darmadi Dipastikan Tak Berada di Indonesia

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.-KPK-YouTube

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku hingga saat ini belum bisa memastikan keberadaan pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi yang telah ditetapkan sebagai buronan. Ia memastikan Surya Darmadi tidak berada di Indonesia. 

Meski, berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka dugaan suap revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014 itu sempat diketahui berada di Bali pada 23 Juli 2022 lalu.

(BACA JUGA:Dugaan Korupsi Lahan Sawit Rp 78 Triliun Surya Darmadi, Kejagung Sita 37 Ribu Hektare di Indragiri Hulu Riau)

"Yang pasti, bisa dipastikan KPK, yang bersangkutan tidak ada di Indonesia," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

Kendati demikian, kata Nawawi, KPK sampai saat ini belum mengetahui keberadaan Surya Darmadi.

"Tetapi di mana kami tidak tahu. Kami pastikan dia tidak ada di Indonesia," ucap Nawawi.

(BACA JUGA:Polri Pastikan Red Notice Buronan Surya Darmadi Berlaku Sampai 2025)

Diketahui, Surya Darmadi telah dimasukkan ke dalam status daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK sejak 2019. Ia merupakan tersangka dalam kasus dugaan membantu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014.

Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare yang juga menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir Rahman sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kejagung berupaya untuk memulangkan Surya Darmadi dari Singapura ke Indonesia dengan melakukan koordinasi bersama Kejaksaan Singapura.

(BACA JUGA:KPK Tegaskan Tetap Buru Buronan Surya Darmadi, Pertimbangkan Tempuh Opsi Ekstradisi dari Singapura)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebutkan, setelah penetapan tersangka, pihaknya telah memanggil Surya Darmadi secara patut ke alamatnya yang ada di Indonesia, tetapi yang bersangkutan belum hadir.

"Upaya yang kami lakukan Atase Kejaksaan RI di Singapura telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan yang bersangkutan," ujar Ketut.

Sementara, Kementerian Luar Negeri Singapura melalui pernyataan resmi pada Jumat, 5 Agustus 2022, menyebut Surya Darmadi tidak berada di Singapura.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: