News

Kejagung Periksa Mantan Gubernur Bangka Belitung Terkait Kasus Korupsi Timah

fin.co.id - 2024-05-27 19:09:26 WIB

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana diangkat sebagai Kajati Bali

FIN.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat aksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Salah satu saksi yang diperiksa yakni mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan atau (ERD).

"ERD selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 sampai dengan 2022 (diperiksa sebagai saksi)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin 27 Mei 2024.

BACA JUGA:

Ketut mengatakan, tiga saksi lainnya yang diperiksa terkait kasus ini yakni HT selaku Direktur CV Maria Kita selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk. Kemudian, PSP selaku Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama (Mitra IUJP PT Timah Tbk).

"HS selaku Direktur CV Jaya Mandiri selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk," ujarnya.

Dia mengatakan, keempat saksi yang diperiksa ini terkait perkara timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dengan tersangka Tamron alias (TN) sebagai pemilik keuntungan dari CV VIP.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Kejagung memeriksa satu orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dia mengatakan, saksi yang diperiksa berinisial FT selaku Direktur Utama PT Sulinggar Wirasta.

"Hal ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk," ujarnya, Rabu 22 Mei 2024.

BACA JUGA:

(Admin)

Admin
Penulis