Terkini

Pilihan


Surya Darmadi Buronan Kasus Korupsi Rp78 Triliun Jalani Pemeriksaan Intensif Usai Menyerahkan Diri

Surya Darmadi Buronan Kasus Korupsi Rp78 Triliun Jalani Pemeriksaan Intensif Usai Menyerahkan Diri

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.-kejaksaan.go.id-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi menjalani pemeriksaan intensif usai menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ia dijemput tim Kejagung di Bandara Internasional Soekarno-Hatta usai tiba dari Taiwan pada Senin, 15 Agustus 2022, sekira pukul 13.00 WIB.

(BACA JUGA:Imigrasi: Surya Darmadi Buronan Kasus Korupsi Rp78 Triliun Tiba di Indonesia dari Taiwan)

Setelahnya, buronan kasus korupsi Rp78 triliun itu akan menjalani penahanan perdana selama 20 hari.

"Tim kami melakukan penjemputan atas nama tersangka SD (Surya Darmadi) dan hari ini kami melakukan pemeriksaan," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di kantornya, Senin, 15 Agustus 2022.

Burhanuddin mengungkap, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi yang dikirimkan ke Singapura.

(BACA JUGA:Kuasa Hukum: Buronan Surya Darmadi Tiba di Indonesia Pukul 13.00 WIB)

Surat itu, kata dia, telah diterima oleh Surya Darmadi.

"Kami melakukan pemanggilan atas tersangka di Singapura dan suratnya diterima oleh tersangka," ucap Burhanuddin.

Dalam proses penanganan perkara, ia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(BACA JUGA:Buronan Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Dicegah ke Luar Negeri)

Pasalnya, KPK juga tengah menangani perkara dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang menjerat Surya Darmadi sebagai tersangka.

"Kita akan kerja sama degan KPK, karena ada perkara juga yang ditangani di KPK," ucapnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi telah tiba di Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: