Fakta Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J: Dia Masuk ke Rumah Dipanggil Ferdy Sambo

Fakta Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J: Dia Masuk ke Rumah Dipanggil Ferdy Sambo

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.--PMJnews

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan."

(BACA JUGA:Begini Perjalanan Karier Ferdy Sambo, Atasan Bharada E yang Diduga Perintahkan Tembak Brigadir J)

Kemudian Pasal 55 ayat (2) KUHP bunyinya, "Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yangdiperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."

Sementara itu, Pasal 56 berbunyi, "Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: