Fakta Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J: Dia Masuk ke Rumah Dipanggil Ferdy Sambo

Fakta Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J: Dia Masuk ke Rumah Dipanggil Ferdy Sambo

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.--PMJnews

JAKARTA, FIN.CO.ID - Polri mengungkap fakta baru kasus pembunuhan Brigadir J. 

Ternyata, polisi bernama Nofriansyah Yoshua Hutabarat itu sempat dipanggil mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo untuk masuk ke rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

(BACA JUGA:Lemkapi: Kasus Pembunuhan Brigadir J Wajib Jadi Bahan Introspeksi Polri)

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, Brigadir J tak berada di dalam rumah sebelum peristiwa penembakan terjadi.

Ia ada di taman pekarangan depan rumah. Kemudian dipanggil masuk ke dalam oleh Ferdy Sambo.

Hal itu, kata Agus, diamini oleh seluruh saksi yang diperiksa Tim Khusus (Timsus) Polri.

(BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Brigadir J, Irjen Napoleon Bonaparte Beri Sindiran)

"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yoshua, almarhum, tidak berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah. Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," ungkap Agus kepada wartawan, dikutip Sabtu, 13 Agustus 2022.

Setelah itu, barulah Ferdy Sambo diduga memerintahkan ajudan lainnya, Richard Eliezer atau Bharada E, untuk menembak Brigadir J.

Ferdy Sambo Tersangka

Diketahui, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

(BACA JUGA:Ferdy Sambo Terancam Dipecat, Polri Beri Jawaban Tegas)

Pengumuman Ferdy Sambo sebagai tersangka disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

Tak sendiri, Sigit mengumumkan penetapan tersangka anak buahnya itu didampingi 6 jenderal lain.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: