Kesaksian Ketua RT Saat Rumah Irjen Ferdy Sambo Digeledah: Ibu Putri Hanya Bisa Menangis Terus

Kesaksian Ketua RT Saat Rumah Irjen Ferdy Sambo Digeledah: Ibu Putri Hanya Bisa Menangis Terus

Pasukan Brimob bersenjata lengkap berjaga di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo. (ist)--

Penggeledahan pada hari yang sama diumumkannya Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Irjen Pol. Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada RE atau Bharada E, Brigadir Kepala (Bripka) Ricky Rizal atau Bripka RR, dan satu tersangka sipil bernama Kuat atau KM (sopir Putri Candrawathi).

Mereka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Dalam kasus ini juga terungkap fakta bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo. Penyidikan oleh Timsus Polri tidak menemukan adanya peristiwa tembak-menembak seperti laporan awal kasus tersebut.

Kasus penembakan terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu. 

Hingga kini penyidik masih mendalami motif pembunuhan terhadap Brigadir J.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: