Geledah 3 Lokasi Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita Tumpukan Uang Tunai Rp10 Miliar dan SGD 2 Juta

Geledah 3 Lokasi Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita Tumpukan Uang Tunai Rp10 Miliar dan SGD 2 Juta

Penyidik Jampidsus Kejagung saat menghitung uang yang disita dari penggeledahan terkait kasus korupsi komoditas timah--Puspenkum Kejagung

FIN.CO.ID - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan serangkaian penggeledahan pada tanggal 6-8 Maret 2024 terkait kasus korupsi timah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

“Adapun serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” katanya dalam keterangannya, Sabtu 9 Maret 2024.

Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10.000.000.000 dan SGD 2.000.000 yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan.

BACA JUGA:

“Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan/keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal,” katanya.

Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan. 

14 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Timah

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar (ALW) sebagai tersangka baru kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan ALW ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan, Jumat, 8 Maret 2024.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi tersangka yakni ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk," katanya dalam keterangannya.

Dijelaskannya hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa total 139 orang saksi dalam perkara ini. 

BACA JUGA: 

Dengan tambahan satu orang tersangka tersebut, maka jumlah keseluruhan tersangka sampai saat ini yaitu 14 orang (termasuk tersangka dalam perkara Obstruction of Justice).

Daftar 14 tersangka kasus komoditas Timah: 

1. SP (Suparta) selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: