Menegangkan! Detik-detik Kamera CCTV Merekam Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo Sebelum Dieksekusi

Menegangkan! Detik-detik Kamera CCTV Merekam Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo Sebelum Dieksekusi

Brigadir J terekam CCTV di rumah pribadi Ferdy Sambo, pada saat-saat akhir sebelum di eksekusi. (Tangkapan layar YouTube)--

CCTV di kompleks Polri Duren Tiga merekam mobil SUV hitam yang ditumpangi Ferdy Sambo dengan dikawal motor patwal, melewati jalan Duren Tiga Barat, ke arah rumah dinas, yang kini disebut sebagai tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J. 

Di antara waktu ini, sekitar pukul 17.06, hingga sebelum pukul 17.23 WIB, Brigadir J diduga dihabisi oleh Bharada E, atas perintah Ferdy Sambo. 

Pada pukul 17.23 lewat 14 detik, tampak rekaman CCTV di rumah pribadi Ferdy Sambo, merekam kedatangan Putri Candrawathi. Namun kali ini istri Ferdy Sambo itu sudah berganti pakaian, mengenakan set baju piyama dengan celana pendek berwarna hitam. 

(BACA JUGA:Ferdy Sambo Sendiri yang Tembak Mati Brigadir J, Begitu Keyakinan Kamaruddin Simanjuntak )

(BACA JUGA:Sahabat Polisi Indonesia: Terima Kasih Pak Kapolri Selamatkan Wajah Institusi Polri)

Putri Candrawathi tampak murung saat itu, dan terlihat jelas karena ia sudah tidak mengenakan masker. Diduga rekaman ini setelah Brigadir J dieksekusi.

Mulai saat itu, kamera CCTV sudah tidak lagi pernah merekam kehadiran Brigadir J di rumah itu. 

Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

(BACA JUGA:7 Kejanggalan Kematian Brigadir J yang Harus Diungkap, Termasuk Luka Tembus Dari Kepala Belakang ke Hidung)

(BACA JUGA:Koper Berisi Barang Bukti Penembakan Brigadir J Diserahkan ke Bareskrim)

Penetapan status tersangka Ferdy Sambo dalam kasus tindak pidana ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Tadi sudah dilakukan gelar perkara. Timsus memutuskan menetapkan FS (Ferdy Sambo, red) sebagai tersangka," tegas Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

Menurutnya, Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Saya tegaskan tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Penembakan terhadap saudara J dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer, red) atas perintah saudara FS," papar Sigit. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: