Sahabat Polisi Indonesia: Terima Kasih Pak Kapolri Selamatkan Wajah Institusi Polri

Sahabat Polisi Indonesia: Terima Kasih Pak Kapolri Selamatkan Wajah Institusi Polri

Ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia, Fonda Tangguh (IST)--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia, Fonda Tangguh memuji langkah tegas Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. 

Fonda pun menganggap langkah tegas Kapolri Sigit tersebut akhirnya berhasil menyelamatkan wajah institusi Polri.

(BACA JUGA:Terungkap! Irjen Ferdy Sambo yang Perintahkan Bharada E tembak Brigadir J, Ini Kata kapolri)

(BACA JUGA:Terungkap! Irjen Ferdy Sambo Bikin Rekayasa Tembak Menembak Untuk Mengelabui Penyidik)

“Malam ini, saya menyaksikan Kapolri Jenderal (Pol) Sigit menyelamatkan wajah institusi Kepolisian Republik Indonesia. Di tengah desakan, cacian dan bahkan keraguan publik, Kapolri akhirnya berani mengungkap tersangka yang menyebabkan kematian Brigadir J. Kapolri memilih menegakkan marwah institusinya," ujarnya kepada fin.co.id, Selasa 9 Agustus 2022. 

Menurut Fonda, dengan penetapan tersangka Irjen (Pol) Ferdy Sambo malam ini, keraguan publik terhadap kinerja Polri akhirnya pun terjawab. Seluruh logika terbalik dan spekulasi aneh yang muncul selama ini pun akhirnya bisa dijelaskan dengan terang kepada publik.

“Jika diperhatikan dengan jelas, Kapolri mengatakan penetapan tersangka baru tadi memang didasarkan pada temuan fakta lapangan yang dilakukan oleh tim khusus yang bekerja secara independen dan transparan. Ini akhirnya membantah semua opini awal yang ‘aneh-aneh’ terkait kematian Brigadir J,” sambungnya.

Fonda pun berharap penetapan tersangka ini akan mengakhiri batu ujian Kapolri dan institusi Polri yang sudah berlangsung selama 1 bulan terakhir. Dirinya secara tegas meminta semua pihak untuk percaya bahwa Polri terus berbenah dan melakukan reformasi internal.

(BACA JUGA:Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Keluarga Brigadir J: Terima Kasih Pak Jokowi)

(BACA JUGA:Isi Lengkap Pasal 340 KUHP yang Bikin Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati)

Sebagaimana diketahui, Irjen (Pol) Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penetapan status tersangka Ferdy Sambo dalam kasus tindak pidana ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Tadi sudah dilakukan gelar perkara. Timsus memutuskan menetapkan FS (Ferdy Sambo, red) sebagai tersangka," tegas Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: