Apakah Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J ? Kapolri Beri Jawaban Serius

Apakah Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J ? Kapolri Beri Jawaban Serius

Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat sampaikan tersanka baru kasus Brigadir J, di Mabes Polri--Disway

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

(BACA JUGA:Siapa Sangka, Mantan Ketum KNPI Tulis Kalimat Ini Tahu Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Brigadir J)

"Dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara," ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. 

Berikut bunyi Isi Pasal 340 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Pasal 338 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: