Kamaruddin Simanjuntak: Ferdy Sambo Harus Dipidana Karena Terindikasi Terlibat Pembunuhan Brigadir J

Kamaruddin Simanjuntak: Ferdy Sambo Harus Dipidana Karena Terindikasi Terlibat Pembunuhan Brigadir J

Irjen Pol Ferdy Sambo-ist-net

Begitu juga dengan penetapan tersangka Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR yang jadi tersangka pembunuhan berencana sebagai  aktor intelektual pembunuhan Brigadir J. 

“Kita belum yakin kalau mereka yang menjadi aktor intelektual atau dalang pembunuhan Brigadir J," tukasnya.  

Kamaruddin berharap Timsus Polri dapat mempercepat penyidikan dan mengungkap pelaku utamanya. Selanjutnya, tim penyidik bisa menyisir pelaku lainnya. “Ajudan itu kan hanya diperintah dan atau dikorbankan,” tutur Kamaruddin.

(BACA JUGA:Fakta Mengejutkan Irjen Ferdy Sambo Ada di TKP saat Penembakan Brigadir J, Ini Kata Pengacara Bharada E)

Seperti diberitakan sebelumnya, Mabes Polri bergerak cepat. Pada Sabtu, 6 Agustus 2022, Tim Khusus dikabarkan telah menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik.

Ini terkait dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu. 

Pada malam itu, Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Selanjutnya, dia diamankan di sana selama 30 hari ke depan.

Sebelumnya, Ferdy Sambo disebut-sebut diperiksa langsung oleh tim irsus dan tim khusus yang diketuai Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono. 

(BACA JUGA:3 Pekan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Alami Trauma, Komnas Ham Mulai Curiga: Kalau Ternyata Tidak...)

Informasi yang dihimpun fin.co.id, Ferdy Sambo dibawa keluar dari Gedung Bareskrim sekitar pukul 17.40 WIB.

Selain itu, Bareskrim Polri juga telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka. 

Nama terakhir yang disebut ajudan istri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi. Dia dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya kini ditahan di Bareskrim Mabes Polri. 

Diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan TR (telegram) khusus pada Kamis, 4 Agustus 2022 malam.

(BACA JUGA:Lakukan Pelanggaran Berat, IPW: Irjen Ferdy Sambo Bisa Dipecat dan Dipidana 5 Tahun Penjara )

Ada 15 perwira yang dimutasi dalam Telegram Nomor ST :1628/VIII/KEP/2022 tersebut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: