Lakukan Pelanggaran Berat, IPW: Irjen Ferdy Sambo Bisa Dipecat dan Dipidana 5 Tahun Penjara

Lakukan Pelanggaran Berat, IPW: Irjen Ferdy Sambo Bisa Dipecat dan Dipidana 5 Tahun Penjara

Irjen Ferdy Sambo tiba di Bareskrim Polri.--PMJnews

JAKARTA, FIN.CO.ID - Indonesia Police Watch (IPW) menilai Irjen Pol Ferdy Sambo dapat dipecat karena melakukan pelanggaran berat kode etik Polri.

Irjen Ferdy Sambo juga bisa langsung dikenakan pasal pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun buntut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai langkah Polri menggelandang Irjen Pol Ferdy Sambo ke tempat khusus di Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, adalah sangat tepat. 

(BACA JUGA:Bharada E Beberkan Sejumlah Nama Diduga Terlibat Kematian Brigadir J, Siapa Saja Mereka?)

(BACA JUGA:Usai Bharada E, Kini Brigadir RR Ajudan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka)

(BACA JUGA:Ajudan Istri Sambo Brigadir Ricky Rizal Terancam Hukuman Mati)

Penempatan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob itu untuk memperlancar proses pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) dan Tim Khusus (Timsus) Polri.

"Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob untuk memperlancar pemeriksaan oleh Irsus maupun Timsus," katanya dalam keterangannya, Minggu, 7 Agustus 2022.

Penempatan di tempat khusus (patsus) Mako Brimob karena diduga Irjen Ferdy Sambo melanggar prosedur dalam penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus kematian Brigadir J di rumah dinasnya Duren Tiga, Jakarta Selatan.

(BACA JUGA:Mengejutkan! Bharada E Akui Kronologi Insiden Brigadir J yang Dibeberkan ke Publik Hanya Rekayasa)

(BACA JUGA:Pengacara Bharada E Ungkap Pernyataan Berubah-ubah Kliennya Terkait Kematian Brigadir J, Ini Sebabnya)

Irjen Ferdy Sambo dibawa ke patsus Mako Brimob pada Sabtu (6/8/2022) sore setelah menjalani pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) Irsus Polri di Bareskrim Polri.

"Pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat, yaitu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti pistol, proyektil, dan lain-lain," katanya.

Menurutnya, Irjen Ferdy Sambo dapat dipecat untuk pelanggaran kode etik tersebut. Dalam pelanggaran kode etik tersebut, juga termasuk perbuatan pidana, yaitu melanggar Pasal 221 KUHP (menghalangi penyidikan) juncto Pasal 233 KUHP (menghilangkan barang bukti) dengan ancaman 4 tahun.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: