Narasi Polisi Tembak Polisi Kini Berganti Polisi Prank Polisi

Narasi Polisi Tembak Polisi Kini Berganti Polisi Prank Polisi

Bareskrim Polri (Antara) --

"Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Andi di Jakarta, Senin 8 Agustus 2022.

Brigadir RR kini ditahan di Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Andi menjelaskan, Brigadir RR disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Bharada E maupun Brigadir RR, ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri sedang memeriksa 25 orang personel Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani kasus tersebut.

Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari di Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk pemeriksaan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: