Ferdy Sambo Digiring ke Mako Brimob, Ali Syarief Beri Tanggapan Tak Terduga
Akademisi Cross Culture Ali Syarief.-Screenshot YouTube/Ali Syarief - Cross Culture Institute-
Di sisi lain dikabarkan Irjen Pol. Ferdy Sambo dijebloskan ke tempat khusus di Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua Depok selama 20 hari.
(BACA JUGA:Sopir dan Ajudan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Ditangkap dan Ditahan Timsus Bareskrim)
Dijebloskannya Irjen Pol. Ferdy Sambo ke tempat khusus terkait dugaan pelanggaran etik kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Polri itu dijebloskan ke tempat khusus dalam rangka pemeriksaan.
Ternyata bukan 20 hari, Irjen Ferdy Sambo dijebloskan ke tempat khusus di Mako Brimob. Tapi yang benar adalah 30 hari.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Irjen Pol Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob, selama 30 hari.
(BACA JUGA:Pesan Menohok Mantan Atasan Sambo: Kalau Naik Pijakan Kaki Harus Kuat, Jangan Mengandalkan Tarikan Dari Atas)
"(Selama) 30 hari info dari Itsus," kata Dedi, Minggu (7/8/2022)
Dijelaskan Dedi, Irjen Pol. Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Ferdy Sambo diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus) pada Sabtu (6/8), terkait etik dalam penanganan TKP Duren Tiga, dan langsung ditempatkan di patsus Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan.
"(Penempatan khusus) dalam konteks pemeriksaan. Jadi tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan),” ujar Dedi, Sabtu (6/8/2022).
DivHumas Polri mengoreksi istilah berita yg beredar Sambo "Ditahan dan Ditangkap". Yg bener "diperiksa" dan dibawa di Mako Brimob.
Apapun itu istilahnya, bg kita adalah kegirangan yg luar biasa, seolah menemukan kebenaran yang tersembunyi dalam hati kebanyakan kami. — Ali Syarief (@alisyarief) August 7, 2022
Harus difahami, bahwa pelanggaran etik lebih berat dp pelanggaran hukum. Mengapa? Prof Jimly Asshdiqie mengatakan; "diatas hukum ada etika". — Ali Syarief (@alisyarief) August 7, 2022
Sumber: