Isi Rekaman CCTV Versi Komnas HAM: Brigadir J dan Bharada E Satu Mobil, Selanjutnya...

Isi Rekaman CCTV Versi Komnas HAM: Brigadir J dan Bharada E Satu Mobil, Selanjutnya...

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J,-dok-

Dengan pasal tersebut, Bharada E terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” terang Andi.

Terkait sangkaan Pasal 55 (bersekongkol) dan Pasal 56 (turut serta) terhadap Bharada E, hal ini mengindikasikan adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini. 

(BACA JUGA:DPR Yakin Pelaku Pembunuhan Brigadir J Tak Cuma Bharada E, Ini Alasannya...)

Andi mengatakan bahwa penyidikan masih berproses dan belum selesai sampai di sini.

Ia menyebutkan, terkait siapa saja yang ada di TKP, penyidikan masih berproses, melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, kemudian pendalaman. 

"Tadi kan sudah saya sampaikan pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus," papar Andi.

Bharada E merupakan pengawal Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. 

(BACA JUGA:LPSK Bilang Bharada E Bukan Pelaku Tunggal Penembakan Brigadir J, Karena Pasal yang Disangkakan)

Sebelumnya, dia bertugas sebagai anggota Brimob dan diperbantukan ke Divisi Propam.

Sejak kasus ini bergulir, Bharada E telah dikembalikan ke satuan asalnya Brimob.

Seperti diberitakan, aksi baku tembak yang terjadi di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terus diselidiki. 

Informasi yang dihimpun tim penyelidik, insiden penembakan terjadi karena Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diduga melecehkan istri Ferdy Sambo. Yaitu Putri Candrawathi. 

(BACA JUGA:Bharada E Tersangka, Keluarga Brigadir J: Semoga Terungkap Dalang Sesungguhnya)

Yosua disebut masuk ke kamar istri Ferdy Sambo dan menodongkan pistol.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: