Komnas Perempuan Prihatin Kondisi Istri Ferdy Sambo: Dampak dari Kasus Ini

Komnas Perempuan Prihatin Kondisi Istri Ferdy Sambo: Dampak dari Kasus Ini

Putri Chandrawathi--illustrasi disway.id

(BACA JUGA:Istri Irjen Ferdy Sambo Masih Syok, Komnas Perempuan Minta Semua Spekulasi Terkait Kasus Brigadir J Dihentikan)

Bharada E Terancam 15 Tahun Penjara

Bareskrim Polri menetapkan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Yoshua. 

Bharada E disangkakan dengan pasal pembunuhan. Yakni pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus malam.

Andi menyebutkan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Jadi terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," ujar Andi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: