Kasus Penyerobotan Lahan, Kejagung Tetapkan Mantan Bupati Indragiri Hulu dan Surya Darmadi Jadi Tersangka

Kasus Penyerobotan Lahan, Kejagung Tetapkan Mantan Bupati Indragiri Hulu dan Surya Darmadi Jadi Tersangka

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).-kejaksaan.go.id-

(BACA JUGA:Kasus Korupsi Garuda di Kejagung Dipastikan Berbeda dengan KPK, Kejagung: Ini Berkaitan Kontrak Pengadaan)

"Kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan," ucap Ketut.

Diketahui, Raja Thamsir tengah menjalani hukuman pidana atas perkara korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu tahun 2005-2008.

Sementara itu, Surya Darmadi telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: