Kasus Korupsi Garuda di Kejagung Dipastikan Berbeda dengan KPK, Kejagung: Ini Berkaitan Kontrak Pengadaan

Kasus Korupsi Garuda di Kejagung Dipastikan Berbeda dengan KPK, Kejagung: Ini Berkaitan Kontrak Pengadaan

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).-kejaksaan.go.id-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) berbeda dengan yang pernah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Meski penanganan perkara yang dilakukan kedua lembaga penegak hukum itu menetapkan dua tersangka yang sama, yaitu mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo. 

(BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Emirsyah Satar Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda)

Ia menyebut, perkara Emirsyah Satar yang diusut KPK sebatas menyangkut unsur suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus S.A.S (Airbus), Rolls-Royce Plc, dan Avions de Transport Regional (ATR) melalui intermediary Connaught International Pte Ltd (Connaught International).

"Ini pertanggungan jawab atas pelaksanaan kerja selama dia (Emirsyah Satar) menjabat sebagai direktur karena yang di KPK adalah sebatas mengenai suap," kata Burhanuddin di Gedung Bundar, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang menjerat Emirsyah Satar berkaitan pengadaan dan kontrak-kontrak pengadaan pesawat kala yang bersangkutan menjabat Dirut PT Garuda Indonesia. 

(BACA JUGA:Siap-siap! Kejagung Bakal Umumkan Tersangka Baru Korupsi Pesawat Garuda Indonesia Senin Besok)

Oleh karena itu, Burhanudin memastikan tidak ada asas ne bis in idem atau pembelaan hukum yang melarang seseorang diadili untuk kedua kalinya untuk pelanggaran hukum yang sama.

"Ini mulai dari pengadaannya dan tentunya tentang kontrak-kontrak yang ada, itu yang minta pertanggung jawab, yang pasti bukan ne bis in idem," ujar Burhanuddin.

Diketahui, Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ES) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021. Penyidikan perkara tersebut digarap Kejaksaan Agung (Kejagung).

(BACA JUGA:Garuda Napas)

Selain Satar, Kejagung juga menetapkan Direktur PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak ditahan. Alasannya, kata Burhanuddin, keduanya tengah menjalani pidana dalam perkara yang sebelumnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sudah menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani KPK,” kata Burhanuddin.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: