Kasus Penyerobotan Lahan, Kejagung Tetapkan Mantan Bupati Indragiri Hulu dan Surya Darmadi Jadi Tersangka

Kasus Penyerobotan Lahan, Kejagung Tetapkan Mantan Bupati Indragiri Hulu dan Surya Darmadi Jadi Tersangka

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).-kejaksaan.go.id-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kegiatan pelaksanaan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Dalam perkara korupsi, Kejagung menetapkan dua tersangka yaitu masing-masing mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi.

(BACA JUGA:Kejagung Periksa Dirut PT Adhi Karya Jadi Saksi Kasus Korupsi Pembelian Tanah)

"Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 2 orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin, 1 Agustus 2022.

Selain perkara korupsi, Kejagung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka dugaan TPPU.

Penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 jo. TAP-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022; Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-44/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-40/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022; dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-10/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

(BACA JUGA:Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Rugikan Negara Rp8,8 Triliun)

Dalam konstruksi perkara dijelaskan, pada 2003 Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma Group melakukan kesepakatan dengan Raja Thamsir selaku Bupati Indragiri Hulu saat itu untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budi daya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU (hak guna usaha) di Indragiri Hulu kepada perusahaan-perusahaan miliknya.

PT Duta Palma Group memiliki anak perusahaan di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani.

Perizinan mencakup lahan yang yang berada dalam kawasan hutan baik Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK), Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan Hutan Penggunaan Lainnya (HPL) di Kabupaten Indragiri Hulu.

(BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Emirsyah Satar Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda)

"Dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait izin lokasi dan izin usaha perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya izin prinsip, AMDAL, dengan tujuan untuk memperoleh izin pelepasan kawasan hutan dan HGU," jelas Ketut.

Selain itu, PT Duta Palma Group hingga saat ini tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dan HGU. 

Perusahaan itu juga tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas area kebun yang dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: