Soal Roy Suryo Pakai Penyangga Leher, Guntur Romli Beri Sindiran Keras

Soal Roy Suryo Pakai Penyangga Leher, Guntur Romli Beri Sindiran Keras

Pollitisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli.-Screenshot YouTube/GunRomli-

Kamis ini, Roy Suryo memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Joko Widodo.

Pemeriksaan lanjutan itu dilakukan karena Roy Suryo sebelumnya meminta untuk menunda pemeriksaan dengan alasan kesehatan.

(BACA JUGA:Muannas Alaidid Ledek Roy Suryo Pakai Penyangga Leher Usai Diperiksa Polisi Kasus Meme Stupa)

Diketahui, Roy Suryo telah diperiksa sejak pukul 13.00 WIB, kemudian meninggalkan Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.30 WIB.

Roy Suryo terlihat lemah saat meninggalkan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Bahkan, ia harus menggunakan penyangga leher dan dituntun oleh istri dan kuasa hukum.

Tak ada komentar yang dikeluarkan oleh Roy Suryo saat ditanya oleh awak media. Dia hanya mengangkat kedua tangan sebagai pertanda permohonan maaf.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur.

(BACA JUGA:Roy Suryo Jalani Pemeriksaan Lanjutan Sebagai Tersangka, Bakal Ditahan?)

Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.

Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Roy Suryo mengunggah meme Stupa Borobodur itu pada Jumat (10/6), sebagai protes terhadap kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu. Belakang kebijakan itu dibatalkan oleh Pemerintah.

Dalam unggahan itu, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli pengunggah awal meme tersebut.

(BACA JUGA:Sindir Balik Roy Suryo, Ferdinand Hutahaean: Mas Roy Kalau Butuh Bantuan Biaya Perawatan Kabari Saya)

Roy Suryo menurunkan unggahan tersebut karena menuai polemik di tengah masyarakat dan meminta maaf kepada umat Buddha.

Tak hanya itu, Roy juga dilaporkan atas kasus yang sama oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya. Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: