News

Ketua KPU Hasyim Asy’ari Mengaku Merasa Dirugikan Terkait Kasus Asusila, Rencana Lapor Balik Pelapor

fin.co.id - 2024-05-23 07:00:00 WIB

Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

FIN.CO.ID- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengaku merasa dirugikan terkait dugaan kasus asusila yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. 

Hasyim dilaporkan dugaan kasus asusila ke DKPP RI pada 18 April 2024. Hasyim Asy’ari jalani sidang perdana di DKPP terkait kasus asusila pada Rabu kemarin 22 Mei 2024 yang berlangsung kurang lebih delapan jam atau berakhir sekitar pukul 17.15 WIB.

“Saya terus terang saja merasa dirugikan. Karena apa? Hal-hal itu kan belum kejadian untuk dijadikan bahan aduan di DKPP, artinya persidangannya belum ada. Pokok-pokok (aduan) itu atau tidak dijadikan bahan dalam persidangan (masih) belum nyata, tetapi sudah disampaikan pada publik,” katanya di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu 22 Mei 2024.

BACA JUGA:

Dia menilai kuasa hukum pengadu telah memberikan keterangan terkait pokok-pokok aduan. Padahal, lanjut dia, persidangan belum dimulai.

“Kemudian tersiar di mana-mana seolah-olah saya sudah diadili telah melakukan perbuatan-perbuatan yang sebagaimana dituduhkan atau jadi pokok perkara tersebut,” ujarnya.

Hasyim mengatakan, dalam sidang kemarin, dirinya membantah semua tuduhan dan dalil aduan dari pelapor

“Saya bantah karena apa? Memang tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya. Jadi, ada poin-poin atau ada sekian banyak pokok-pokok persoalan yang dituduhkan kepada saya semuanya saya bantah. Bukan karena sekadar saya mau membantah, (tetapi) karena memang faktanya tidak demikian,” jelasnya.

Sementara itu, ia mengatakan bahwa dirinya membuka peluang untuk melapor balik pelapor terkait kasus dugaan asusila itu.

BACA JUGA:

“Tentu saja menyiarkan sesuatu yang tidak benar kan juga ada mekanisme pertanggungjawaban hukumnya. Saya kira penting juga kemudian para pihak yang melakukan tindakan yang itu masuk kategori pelanggaran hukum harus dimintakan pertanggungjawaban secara hukum,” katanya.

Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa Hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Maria mengatakan bahwa dalam pelaporan kepada DKPP RI telah disampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Ia menyebut Hasyim Asy'ari mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.

Admin
Penulis