Soal Roy Suryo Pakai Penyangga Leher, Guntur Romli Beri Sindiran Keras
Pollitisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli.-Screenshot YouTube/GunRomli-
Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Minggu depan, orang ini, diperiksanya di Rumah Sakit Jiwa saja...
Minggu Lalu Roy Suryo Pakai Kursi Roda Usai Diperiksa Polisi, Tadi Malam Pakai Penyangga Leherhttps://t.co/g3F8a0be1j — Mohamad Guntur Romli (@GunRomli) July 29, 2022
Sumber: