Terkait Ujaran Kebencian dan Hoaks, Polisi Kejar Pemilik Akun Twitter opposite6890

Terkait Ujaran Kebencian dan Hoaks, Polisi Kejar Pemilik Akun Twitter opposite6890

Polisi bidik akun Opposite6890--

"Akun @opposite6890 ini kan akun anonim. Kita akan lidik (penyelidikan) juga siapa adminnya, kita akan telusuri," jelas Auliansyah.

Pelaku AH kini telah ditetapkan tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE, Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 115 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: