Koperasi Syariah 212 Diduga Terima Dana ACT, Guntur Romli Desak Aa Gym Mesti Diperiksa

Koperasi Syariah 212 Diduga Terima Dana ACT, Guntur Romli Desak Aa Gym Mesti Diperiksa

KH. Abdullah Gymnastiar (Aa Gym).-Twitter/@aagym-

Meski demikian, pada bagian staf nama Aa Gym masih tercatut. Bahkan terlampir pula profil singkat pria bernama KH. Abdullah Gymnastiar.

(BACA JUGA:Empat Petinggi ACT Jadi Tersangka Penyelewengan Dana)

Bahkan Aa Gym turut menyampaikan pandangan sebagai anggota Dewan Penasehat Koperasi Syariah 212.

"Harus ada langkah bersama, untuk meningkatkan perekonomian umat, yang dikelola dengan niat baik dan profesional,” terang Aa Gym.

Di sisi lain seorang netizen bernama @KDroneHunter membagikan gambar tangkap layar dimana Aa Gym masih menduduki peran sebagai Dewan Penasehat Koperasi Syariah.

Lalu warganet lain yang bernama @kataninalho mengunggah tangkapan layar baru terkait struktur organisasi Koperasi Syariah 212.

(BACA JUGA:Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus ACT Siang Ini, Tersangka Segera Ditetapkan)

Terpantau gambar yang diunggah @kataninalho memperlihatkan bahwa saat ini Dewan Pengawas Syariah ialah Dr. KH. Muhyidin Junaedi.

4 Tersangka Bakal Diperiksa Lagi

Sedangkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bakal memeriksa empat tersangka kasus penggelapan dalam jabatan di Yayasan ACT pada Jumat (29/7/2022).

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Ahyudin pada saat tindak pidana terjadi menjabat sebagai pendiri, ketua pengurus/presiden yayasan ACT periode 2005-2019, kemudian sebagai ketua pembina tahun 2019- 2022. Tersangka kedua, Ibnu Khajar sebagai Ketua Pengurus Yayasan ACT 2019 hingga saat ini.

Tersangka ketiga, Hariyana Hermain sebagai pengawas yayasan ACT tahun 2019, kemudian sebagai anggota pembina 2020 sampai saat ini. Dan, Novariadi Imam Akbari sebagai anggota pembina yayasan ACT tahun 2019 - 2021, kemudian sebagai ketua pembina periode Januari 2022 - saat ini.

(BACA JUGA:Honda HR-V Pimpin Angka Penjualan Segmen Compact SUV Bulan Juni 2022)

Diketahui sebelumnya Wadireksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Helfi Assegaf mengatakan para tersangka menerima dana dari Boeing untuk dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat JT-610 yang terjadi 2018 silam.

ACT menerima dana dari Boeing total Rp138 miliar, kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat kurang lebih Rp103 miliar, sisanya Rp34 miliar digunakan untuk tidak sesuai peruntukannya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: